Majalengka Berlakukan PPKM Level 3, Edaran Bupati: Sekolah Tatap Muka Dapat Dilakukan

- 11 Agustus 2021, 16:35 WIB
Simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Wilayah PPKM level 1-3 bisa adakan PTM terbatas.
Simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Wilayah PPKM level 1-3 bisa adakan PTM terbatas. /Dokumentasi Kementerian Agama

PORTAL MAJALENGKA -- Pemkab Majalengka ti menutup kemungkinan membuka lembelajaran tatap muka di sekolah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam Surat Edaran (SE) nomor 443.1/1226/BPBD yang ditandatangani Bupati Majalengka Karna Sobahi pada Selasa 10 Agustus 2021, wilayah Kabupaten Majalengka diberlakukan PPKM Level 3.

Edaran Bupati Majalengka memuat 23 poin aturan. Terkait pembelajaran tatap muka diatur pada poin ke-1.

Baca Juga: Kabar Gembira, Sekda Sebut Covid-19 di Majalengka Melandai

Disebutkan, kegiatan belajar mengajar pada sekolah, perguruan tinggi, akademi, pesantren, pelatihan dan kegiatan sejenis dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Sesuai Surat Keputusan Bersama empat menteri, satuan pendidikan yang menggelar pendidikan tatap muka terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.

Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB serta MALB maksimal 62 persen hingga 100 persen dari peserta didik dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik dalam satu kelas.

Baca Juga: Wabup Majalengka Bagikan Sembako dan Obat untuk Warga yang Isoman

"PAUD maksimal 33 persen dari peserta didik dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan dalam satu kelas maksimal diisi lima peserta didik. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: majalengkakab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x