Berlakukan PPKM Level 3, Kaki Lima dan Cukur Rambut di Majalengka Diizinkan Buka

- 11 Agustus 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi pedagang kaki lima.
Ilustrasi pedagang kaki lima. /Pexels.com/Thach Tran

PORTAL MAJALENGKA -- Dalam Surat Edaran nomor 443.1/1226/BPBD yang ditandatangani Bupati Majalengka Karna Sobahi pada Selasa 10 Agustus 2021, wilayah Kabupaten Majalengka diberlakukan PPKM Level 3.

Edaran Bupati Majalengka memuat 23 poin aturan. Poin nomor 3 huruf f diatur, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, dan laudry.

Juga edagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Tidak Terkecuali Majalengka, Terpampang Baliho Besar Puan Maharani dan Airlangga Hartarto

Poin yang sama bagian keempat mengatur, "Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Bagian kelima dari poin tiga mengatur, "Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall, tidak melayani makan di tempat (dine in) atau hanya menerima pesan antar (delivery) atau dibawa pulang (take away)."

Bagian keenam mengatur pelaksanaan makan minum di tempat umum dengan area pelayanan di tempat terbuka diizinkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Kabar Gembira, Sekda Sebut Covid-19 di Majalengka Melandai

Dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 30 menit. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: majalengkakab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x