PORTAL MAJALENGKA -- Untuk mengendalikan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Majalengka, Bupati Karna Sobahi mengeluarkan surat Edaran.
Yakin, Edaran nomor 443.1/1226/BPBD pada Selasa 10 Agustus 2021, tentang Perpanjangan Kedua Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 di Wilayah Kabupaten Majalengka, berisi 23 poin aturan.
Poin ke-21 edaran yang berlaku sejak 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 mengatur sanksi. Berikut sanksi yang terdapat pada Surat Edaran Bupati nomor 443.1/1226/BPBD :
Penerapan sanksi :
a. untuk pelaku usaha, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/supermarket/minimarket, dan transportasi umum sebagaimana dimaksud pada poin 4, 5, 6, 7, dan 16 yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Bupati ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan :
Baca Juga: Berlakukan PPKM Level 3, Kaki Lima dan Cukur Rambut di Majalengka Diizinkan Buka
1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;