Dia mengatakan, KPK juga mendorong agar tujuan program Banpres Usaha Mikro itu tercapai. Sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang saat ini sangat membutuhkan.
Sesuai tujuannya, kata dia, program BPUM adalah untuk membantu pelaku usaha mikro dalam aspek pembiayaan, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat sebagai stimulus yang menggerakkan ekonomi.
Baca Juga: Komnas HAM: Kami Butuh Klarifikasi Pimpinan KPK, Ini Alasannya
"Karenanya, KPK mengingatkan pentingnya akurasi data dan ketepatan sasaran penerima bantuan," katanya dalam keterangan persnya usai menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka pencegahan antara KPK dan Kemenkop UKM, Jumat (6/8/2021).
Sebelumnya, KPK telah memberikan rekomendasi dan saran perbaikan dalam penyelenggaraan BPUM agar dapat diperbaiki dalam penyelenggaraan berikutnya. Rekomendasi itu antara lain berisi pemberian bantuan harus mempertimbangkan aspek pemerataan, tidak hanya di wilayah Jawa dan Bali.
"Ke dua, menindaklanjuti temuan BPK dan BPKP terkait ketidaklayakan penerima dan ketidaktepatan bantuan. Dan ke tiga, agar seluruh calon penerima harus menyertakan NIK untuk memudahkan pengujian kelayakan penerima dengan basis data lain dan juga data penerima program bantuan pemerintah lainnya," ujarnya.