KPK Terima Ratusan Aduan Banpres Usaha Mikro

- 6 Agustus 2021, 21:10 WIB
Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. /Ninding Permana/ragamindonesia.com/Dok. Ipi Maryati

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima ratusan keluhan terkait penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program ang dikucurkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) itu keluluhkan dari berbagai daerah.

Data per 30 Juli 2021, KPK menerima total 775 keluhan khusus terkait penyaluran BPUM terdiri dari 642 laporan di tahun 2020 dan 133 laporan hingga Juli 2021.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Fahri Hamzah di Kasus Ekspor Bibit Lobster, Namanya Disebut di Persidangan

Pada tahun 2020, keluhan paling banyak datang dari daerah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sedangkan di tahun 2021, tercatat keluhan paling banyak dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.

Plt Jubir KPK Ipi Maryati merinci, keluhan yang mereka terima itu beragam. Pertama; peserta tidak menerima bantuan di daerahnya, meskipun sudah menerima informasi dari Bank Penyalur, tetapi setelah dicek belum mendapatkan dananya.

Kedua, peserta menerima pemberitahuan mendapatkan dana BPUM, tetapi identitas atau data perbankan tidak sesuai.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Fahri Hamzah di Kasus Ekspor Bibit Lobster, Namanya Disebut di Persidangan

Ke tiga; Informasi untuk mendapatkan BPUM dan pertanyaan seputar bansos UMKM, dan ke empat, dana bantuan yang sudah masuk, ditarik atau didebet kembali oleh Bank penyalur. Keluhan itu telah disampaikan langsung kepada Kemenkop UKM.

Dia mengatakan, KPK juga mendorong agar tujuan program Banpres Usaha Mikro itu tercapai. Sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang saat ini sangat membutuhkan.

Sesuai tujuannya, kata dia, program BPUM adalah untuk membantu pelaku usaha mikro dalam aspek pembiayaan, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat sebagai stimulus yang menggerakkan ekonomi.

Baca Juga: Komnas HAM: Kami Butuh Klarifikasi Pimpinan KPK, Ini Alasannya

"Karenanya, KPK mengingatkan pentingnya akurasi data dan ketepatan sasaran penerima bantuan," katanya dalam keterangan persnya usai menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka pencegahan antara KPK dan Kemenkop UKM, Jumat (6/8/2021).

Sebelumnya, KPK telah memberikan rekomendasi dan saran perbaikan dalam penyelenggaraan BPUM agar dapat diperbaiki dalam penyelenggaraan berikutnya. Rekomendasi itu antara lain berisi pemberian bantuan harus mempertimbangkan aspek pemerataan, tidak hanya di wilayah Jawa dan Bali.

"Ke dua, menindaklanjuti temuan BPK dan BPKP terkait ketidaklayakan penerima dan ketidaktepatan bantuan. Dan ke tiga, agar seluruh calon penerima harus menyertakan NIK untuk memudahkan pengujian kelayakan penerima dengan basis data lain dan juga data penerima program bantuan pemerintah lainnya," ujarnya.

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x