KPK Buka Peluang Periksa Fahri Hamzah di Kasus Ekspor Bibit Lobster, Namanya Disebut di Persidangan

- 18 Juni 2021, 17:54 WIB
Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah. /Instagram/@Fahrihamzah

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus korupsi izin ekspor bibit lobster atau benur dengan membuka peluang memanggil Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah namanya disebut dalam kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai terdakwa.

Pemanggilan itu seiring dengan mencuatnya nama Fahri Hamzah dalam persidangan kasus itu.

Baca Juga: Risma Libatkan Mahasiswa Untuk Mengnalisa Layak Tidaknya Orang Dapat Bantuan Sosial

Karenanya, tidak mustahil Fahri Hamzah juga bakal diminta keterangan.

"Setelah kembali pada proses persidangan, nah informasinya yang perlu kita gali. Apakah selanjutnya masuk, akan masuk dalam tahap lidik, apakah kemudian pada saat ada mungkin dilakukan pengembangan perkara, baru dilakukan pemanggilan, nah itu nanti kita lihat saja pada saatnya," kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021.

Dia memastikan bahwa lembaga antirasuah itu bakal menindaklanjuti setiap informasi atau data yang diperoleh terkait suatu perkara. Termasuk juga informasi yang terkuak dalam persidangan.

Baca Juga: Bandingkan dengan Kasus Angelina Sondakh, Vonis Eks Jaksa Pinangki dari 10 Menjadi 4 Tahun Tak Adil

Tetapi, kata dia, pihaknya tentu tidak akan gegabah. Sebab, pemanggilan tersebut tentu harus dilakukan dengan hati-hati.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x