PORTAL MAJALENGKA - Komnas Perempuan menyayangkan pemotongan masa tahanan terdakwa eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga lebih dari separo masa tahanannya. Dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Apalagi, alasan dibalik pengurangan masa tahanan itu karena alasan Jaksa Pinangki masih memiliki anak berusia 4 tahun.
Alasan itu tidak berdasar. Sebab, kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Baca Juga: Kakak Beradik Tega Bunuh Nenek Sendiri, Mayat Dibuang di Kebun Karet
Karena itu, Komnas Perempuan merekomendasikan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan uoaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung (MA).
"Mengingat kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan bahwa ada langkah lain yang dapat dilakukan untuk juga mengurangi dampak sosial budaya dari pemidanaan terhadap terpidana, atas putusan kasus PSM Komnas Perempuan merekomendasikan Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam siaran persnya, Jumat (18/6/2021).
Vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga dinilai cenderung terlihat tidak adil. Terutama bila dibandingkan dengan kasus korupsi yang membelit mantan politisi anggota DPR Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh (AS).
Baca Juga: Melawan Covid-19 Selama 5 Hari, Artis Wan Abud Akhirnya Meninggal Dunia
Pada kasus AS, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya dari 4,5 tahun menjadi 12 tahun penjara dan denda senilai Rp 40 milyar.