Habib Rizieq Tertunduk setelah Hakim Putuskan Vonis 4 Tahun Penjara

- 24 Juni 2021, 13:10 WIB
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

PORTAL MAJALENGKA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menghukum Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan vonis empat tahun penjara.

Habib Rizieq tertunduk setelah disebut terbukti dan meyakinkan melakukan tindakan pidana menyebarkan kabar bohong hasil tes usap di RS UMMI, Bogor.

"Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan niatan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum dan dijatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim, Kamis 24 Juni 2021.

Baca Juga: Jelang Pembacaan Vonis, Massa Pendukung Habib Rizieq Bentrok dengan Polisi di Depan PN Jakarta Timur

Dalam sidang vonis Habib Rizieq Shihab, hakim juga menyebutkan barang bukti yang menguatkan putusan yakni dua flashdisk merek Sandisk berwarna hitam merah. Flashdisk itu berisi foto dan rekaman video saat tim satgas datang ke RS UMMI Bogor.

Selain itu, flashdisk itu berisi surat pernyataan Habib Rizieq yang menyatakan tidak mengizinkan siapa pun untuk membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan medis dan swab.

Sebelumya, eks pimpinan Ormas Front Pimpinan Islam yang kini berstatus sebagai organisasi terlarang itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman penjara enam tahun.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Tidak Sopan, Habib Rizieq Syihab Singgung Pemecatan 11 Jaksa Karena Terlibat Maen Proyek

HRS dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan kabar bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah