Habib Rizieq dan Lima Pengikutnya Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan

- 27 Mei 2021, 18:11 WIB
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa

PORTAL MAJALENGKA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima pengikutnya divonis masing-masing delapan bulan penjara. 

Habib Rizieq Shihab dan kelima pengikutnya dinyatakan bersalah atas perkara kerumunan Petamburan acara maulid Nabi Muhammad dan dirangkaikan dengan pernikahan putri keempatnya. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara masing-masing delapan bulan penjara dikurangi masa penahanan selama ini bagi Habib Rizieq Shihab dan lima orang panitia acara.

Baca Juga: Rizieq Shihab Divonis Rp 20 Juta Kasus Kerumunan Mega Mendung, Ini yang Memberatkan

"Menjatuhkan pidana dengan pidana masing-masing selama delapan bulan. Dikurangkan dengan masa tahanan dan memerintahkan agar terdakwa-terdakwa tetap dalam tananan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa yang memimpin persidangan dari meja majelis hakim.

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, perkara tersebut dicatat dengan nomor perkara 221 dan 222/pidsus/2021/Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa enam orang.

Masing-masing yakni Habib Rizieq Shihab, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Ingatkan Majelis Hakim: Keputusan Tak Adil akan Dicatat Sejarah

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak alasan HRS yang menyebut bahwa perkara yang menjeratnya mrupakan balas dendam politik, kriminalisasi, diskriminasi hukum dan manipulasi.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x