Habib Rizieq dan Lima Pengikutnya Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan

- 27 Mei 2021, 18:11 WIB
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa

"Alasan tidak dapat diterima berdasarkan bukti-bukti di persidangan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya," kata Hakim Suparman Nyompa.

Disisi lain, majelis hakim juga menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa HRS dan lima terdakwa lainnya terbukti melakukan hasutan sebelum acara maulid dan dirangkaikan dengan pernikahan putri ke empat HRS.

Baca Juga: Selemat Tinggal Gigio Donnarumma, Bakal Tinggalkan AC Milan sebagai Pemain Bebas Transfer

"Majelis hakim memandang berdasarkan bukti-bukti persidangan terdakwa-terdakea tidak terbukti melakukan hasutan, tidak melakukan kekerasan. Hanya melanggar kekarantinaan kesehatan," katanya.

Sementara, putusan majelis hakim itu telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan HRS dan lima orang terdakwa lainnya.

Yakni tidak patuh terhadap upaya pemerintah melaksanakan kekarantinaan kesehatan akibat pandemi Covid-19 secara bersama-sama.

Baca Juga: Heboh SMS Gempa Bumi 8,5 SR, Begini Klarifikasi BMKG

Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa jujur dalam persidangan sehingga memudahkan pemeriksaan, memiliki tanggungan keluarga, dan keenam terdakwa merupakan guru agama.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah