"Alasan tidak dapat diterima berdasarkan bukti-bukti di persidangan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya," kata Hakim Suparman Nyompa.
Disisi lain, majelis hakim juga menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa HRS dan lima terdakwa lainnya terbukti melakukan hasutan sebelum acara maulid dan dirangkaikan dengan pernikahan putri ke empat HRS.
Baca Juga: Selemat Tinggal Gigio Donnarumma, Bakal Tinggalkan AC Milan sebagai Pemain Bebas Transfer
"Majelis hakim memandang berdasarkan bukti-bukti persidangan terdakwa-terdakea tidak terbukti melakukan hasutan, tidak melakukan kekerasan. Hanya melanggar kekarantinaan kesehatan," katanya.
Sementara, putusan majelis hakim itu telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan HRS dan lima orang terdakwa lainnya.
Yakni tidak patuh terhadap upaya pemerintah melaksanakan kekarantinaan kesehatan akibat pandemi Covid-19 secara bersama-sama.
Baca Juga: Heboh SMS Gempa Bumi 8,5 SR, Begini Klarifikasi BMKG
Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa jujur dalam persidangan sehingga memudahkan pemeriksaan, memiliki tanggungan keluarga, dan keenam terdakwa merupakan guru agama.***