Habib Rizieq dan Lima Pengikutnya Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan

- 27 Mei 2021, 18:11 WIB
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa

PORTAL MAJALENGKA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima pengikutnya divonis masing-masing delapan bulan penjara. 

Habib Rizieq Shihab dan kelima pengikutnya dinyatakan bersalah atas perkara kerumunan Petamburan acara maulid Nabi Muhammad dan dirangkaikan dengan pernikahan putri keempatnya. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara masing-masing delapan bulan penjara dikurangi masa penahanan selama ini bagi Habib Rizieq Shihab dan lima orang panitia acara.

Baca Juga: Rizieq Shihab Divonis Rp 20 Juta Kasus Kerumunan Mega Mendung, Ini yang Memberatkan

"Menjatuhkan pidana dengan pidana masing-masing selama delapan bulan. Dikurangkan dengan masa tahanan dan memerintahkan agar terdakwa-terdakwa tetap dalam tananan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa yang memimpin persidangan dari meja majelis hakim.

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, perkara tersebut dicatat dengan nomor perkara 221 dan 222/pidsus/2021/Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa enam orang.

Masing-masing yakni Habib Rizieq Shihab, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Ingatkan Majelis Hakim: Keputusan Tak Adil akan Dicatat Sejarah

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak alasan HRS yang menyebut bahwa perkara yang menjeratnya mrupakan balas dendam politik, kriminalisasi, diskriminasi hukum dan manipulasi.

"Alasan tidak dapat diterima berdasarkan bukti-bukti di persidangan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya," kata Hakim Suparman Nyompa.

Disisi lain, majelis hakim juga menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa HRS dan lima terdakwa lainnya terbukti melakukan hasutan sebelum acara maulid dan dirangkaikan dengan pernikahan putri ke empat HRS.

Baca Juga: Selemat Tinggal Gigio Donnarumma, Bakal Tinggalkan AC Milan sebagai Pemain Bebas Transfer

"Majelis hakim memandang berdasarkan bukti-bukti persidangan terdakwa-terdakea tidak terbukti melakukan hasutan, tidak melakukan kekerasan. Hanya melanggar kekarantinaan kesehatan," katanya.

Sementara, putusan majelis hakim itu telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan HRS dan lima orang terdakwa lainnya.

Yakni tidak patuh terhadap upaya pemerintah melaksanakan kekarantinaan kesehatan akibat pandemi Covid-19 secara bersama-sama.

Baca Juga: Heboh SMS Gempa Bumi 8,5 SR, Begini Klarifikasi BMKG

Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa jujur dalam persidangan sehingga memudahkan pemeriksaan, memiliki tanggungan keluarga, dan keenam terdakwa merupakan guru agama.***

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah