PORTAL MAJALENGKA - Habib Rizieq Shihab (HRS) menjalani sidang putusan atas perkara kerumunan Mega Mendung, Kabupaten Bogor. .
HRS atau Habib Rizieq Shihab mendapatkan vonis denda Rp 20 juta atas tindak pidana pelanggaran terhadap UU kekarantinaan kesehatan itu.
Putusan terhadap Habib Rizieq Shihab itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Felicia Tissue Bersurat ke Istana, Minta Penyelesaian Kekeluargaan tapi Tak Berbalas
"Menyatakan terdakwa Moh. Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa dari meja majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 5 bulan," sambungnya.
Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa HRS dan kuasa hukumnya maupun kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyikapi keputusan majelis hakim.
Baca Juga: Selemat Tinggal Gigio Donnarumma, Bakal Tinggalkan AC Milan sebagai Pemain Bebas Transfer
Namun, dalam sidang itu, baik terdakwa HRS dan penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan berpikir-pikir terlebih dahulu.