JPU Ajukan Banding Terkait Vonis Habib Rizieq, Pengacara Bilang Begini

- 2 Juni 2021, 12:41 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah).
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah). /Antara

PORTAL MAJALENGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) Cs. 

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Cs menilai, upaya banding tersebut membuktikan adanya keinginan kuat JPU untuk memenjarakan HRS Cs lebih lama dari vonis hakim.

Juru Bicara Tim Hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar menyatakan, upaya banding yang dilakukan JPU merupakan hak mereka yang diatur dalam KUHAP.

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Sedang hingga Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini, Ingatkan Karhutla di Kalimantan Selatan

"Namun juga secara nyata memperlihatkan napsu kekuasaan melalui tangan JPU untuk memenjarakan Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dengan waktu yang lebih lama," katanya dalam siaran persnya, Rabu 2 Juni 2021.

Meski begitu, tim hukum HRS cs tak punya pilihan. Dia mengatakan, siap mengajukan bukti-bukti di persidangan lanjutan di pengadilan tinggi negeri nanti.

"Maka dengan ini kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan upaya banding terhadap perkara Petamburan. Hari ini resmi kami ajukan banding," katanya.

Baca Juga: Luna Maya Sibukkan Diri dengan Baca Buku demi Jadi Entrepreneur

Dia menambahkan, untuk memperjuangkan hak-hak HRS Cs, akan terus melakukan upaya hukum sesuai undang-undang yang berlaku. 

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x