PORTAL MAJALENGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut Habib Rizieq Syihab (HRS) hukuman penjara selama enam tahun pada kasus berita bohong hasil tes usap (Swab Test) di RS Ummi, Bogor.
Tuntutan itu dibacakan JPU di hadapan majelis hakim PN Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (3/6/32021).
Saat mendengarkan pembacaan tuntutan, Habib Rizieq nampak termanggut-manggut sambil mendengarkan secara seksama pembacaan tuntutan itu.
Baca Juga: Subsidi Listrik dalam RAPBN 2022 Diusulkan Naik Jadi Rp61,83 Triliun
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutannya.
Hukuman itu dikurangi dengan masa tahanan selama ini. Tuntutan jaksa itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan maupun hal-hal yang memberatkan selama ini.
Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq dalam kasus ini.
Baca Juga: Hari Ini Jawa Barat Diprediksi Hujan Kilat, Hanya Bandung yang Ringan
Hal-hal yang memberatkan HRS yakni ia pernah dihukum penjara dua kali. Yakni pada tahun 2003 dan tahun 2008. Ia juga dinilai jaksa tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19. Selain itu, HRS juga dinilai tidak sopan dalam persidangan itu.