Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus RS Ummi, Hal Memberatkan Dianggap Tak Sopan selama Persidangan

- 3 Juni 2021, 13:04 WIB
Suasana jalannya sidang Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur.
Suasana jalannya sidang Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. /PMJ News

Selain HRS, duduk di kursi terdakwa Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat. Pada sidang itu, JPU juga mengungkapkan bahwa HRS menghambat proses tracing (pelacakan) kasus Covid-19 di Kota Bogor.

Sebelumnya, HRS juga dijerat hukum pada kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Pada kasus kerumunan Petamburan, HRS divonis kurungan penjara selama delapan bulan. Sementara pada kasus kerumunan Megamendung, HRS divonis membayar denda Rp 20 juta.

Baca Juga: ESDM Jawa Barat Lakukan Penelitian Semburan Lumpur Desa Cipanas Cirebon

Atas vonis itu, JPU mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Belakangan, tim hukum HRS juga mengajukan banding atas banding yang dilakukan JPU.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah