Selain HRS, duduk di kursi terdakwa Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat. Pada sidang itu, JPU juga mengungkapkan bahwa HRS menghambat proses tracing (pelacakan) kasus Covid-19 di Kota Bogor.
Sebelumnya, HRS juga dijerat hukum pada kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Pada kasus kerumunan Petamburan, HRS divonis kurungan penjara selama delapan bulan. Sementara pada kasus kerumunan Megamendung, HRS divonis membayar denda Rp 20 juta.
Baca Juga: ESDM Jawa Barat Lakukan Penelitian Semburan Lumpur Desa Cipanas Cirebon
Atas vonis itu, JPU mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Belakangan, tim hukum HRS juga mengajukan banding atas banding yang dilakukan JPU.***