PN Jaktim Mulai Proses Permohonan Banding Kubu JPU maupun Habib Rizieq

- 3 Juni 2021, 00:38 WIB
Habib Rizieq Shihab saat mengikuti persidangan kasus kerumunan.
Habib Rizieq Shihab saat mengikuti persidangan kasus kerumunan. /Antara

PORTAL MAJALENGKA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) telah menerima permohonan banding dari kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kubu Habib Rizieq Shihab (HRS).

Permohonan banding itu terkait vonis majelis hakim pada perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor yang menjerat Habib Rizieq.

Kepala Bagian Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal menjelaskan, setelah sidang agenda vonis selesai pada Jumat, 28 Mei 2021, JPU langsung mengajukan banding. Sementara, pihak Habib Rizieq baru mengajukan permohonan banding pada Rabu, 2 Juni 2021.

Baca Juga: ESDM Jawa Barat Lakukan Penelitian Semburan Lumpur Desa Cipanas Cirebon

Tetapi, kata dia, banding yang diajukan pihak Habib Rizieq hanya pada kasus kerumunan Petamburan. Bukan pada kasus kerumunan Megamendung.

"Tadi siang saya diberi tahu oleh bagian kepanitraan pidana bahwa penasihat hukum dan terdakwa (HRS) mengajukan upaya banding perkara 221 dan 222 (nomor perkara kasus kerumunan Petamburan) dan 226 (perkara kasus Megamendung) tidak ada pengajuan," kata Alex, Rabu, 2 Mei 2021.

Dia menegaskan bahwa upaya banding merupakan hak bagi terdakwa maupun jaksa penuntut umum. Majelis hakim, kata dia, telah memberi waktu selama seminggu bagi kedua belah pihak untuk pikir-pikir atas vonis hakim pada perkara itu.

Baca Juga: KPI Pusat Buka Suara, Pemeran Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri Resmi Diganti

"Ini kan upaya hukum. Jadi setelah putusan bagi pihak masing-masing baik itu terdakwa melalui kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum memiliki hak untuk berpikir mengajukan upaya hukum 7 hari setelah putusan," katanya.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah