Baca Juga: Pengusaha Diingatkan Sudah Tidak Ada Alasan Lagi, THR Harus Dibagikan
Selain itu, pengambilalihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kementerian Sekretariat Negara tersebut berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Salah satu alasannya, agar kualitas pengolaan aset negara menjadi lebih baik.
“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam jumpa pers daring di Jakarta, Rabu 7 April 2021.
Sebelum temuan BPK, kata Setya, Kementerian Sekretariat Negara juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit dilakukan terhadap pengelolaan TMII.
Baca Juga: Napi Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon Dirazia, Petugas Temukan Ponsel dan Pistol Mainan
Baca Juga: UPDATE, 124 Korban Bencana Alam NTT Meninggal, 74 Orang Masih Hilang
“Kemudian ada tim legal audit yg dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK,” kata dia.
Dengan berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII. Setelah pengajuan dari Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.
Perpres itu menegaskan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara. Serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.***