PORTAL MAJALENGKA - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) setelah 44 tahun dikelola Yayasan Harapan Kita kini diambil alih Kementerian Sekrtariat Negara (Kemensetneg).
Pengelolaan TMII diambil alih Kemensetneg dari Yayasan Harapan Kita berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Maret 2021.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno kemudian merilis Perpres tentang pengelolaan TMII tersebut pada Rabu, 7 April 2021. Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19/2021, Kementerian Sekretariat Negara secara resmi mengambilalih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
Baca Juga: Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Pembelajaran Tatap Muka Dimulai, Termasuk Mencuci Pakaian
Baca Juga: Larang Mudik Lebaran, Pemprov DKI Tutup Terminal Bis AKAP
TMII yang dibangun di atas lahan seluas 146,7 hektare di kawasan Jakarta Timur tersebut dikelola Yayasan Harapan Kita sejak 1977. Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan milik keluarga Cendana.
Pratikno menyebutkan, TMII sejak dahulu merupakan aset milik negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Namun pada 1977, terbit Keputusan Presiden Nomor 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita.
“Jadi Yayasan Harapan kita sudah 44 tahun mengelola aset negara ini yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara, dan kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat," kata Pratikno dilansir dari Antara.
Baca Juga: Pertamina Belum Beri Laporan Terkait Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Polisi Periksa 52 Orang