Respons Fadli Zon TMII Diambil Alih Pemerintah: Jangan Sampai Dijual Juga untuk Bayar Utang

- 8 April 2021, 19:40 WIB
Pemerintah Ambil Alih TMII, Fadli Zon: Jangan Sampai Dijual Juga untuk Bayar Utang
Pemerintah Ambil Alih TMII, Fadli Zon: Jangan Sampai Dijual Juga untuk Bayar Utang /jurnalmedan.com/Instagram.com/@fadlizon

PORTAL MAJALENGKA - Saat ini pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Terkait itu, politisi Partai Gerindra Fadli Zon ikut menyoroti.

Menurut Fadli Zon, langkah pemerintah melalui Kemensetneg mengambil alih TMII dari Yayasan Harapan Kita jangan sampai untuk membayar utang.

Respons Fadli Zon soal pengambilalihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita oleh Kemensetneg disampaikan melalui akun Twitter pribadinya yang diunggah pada Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Kemensetneg Ambil Alih TMII setelah 44 Tahun Dikelola Yayasan Harapan Kita

Baca Juga: Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Kereta Api Turun Jadi Rp85 Ribu

"Jangan sampai TMII dijual juga untuk bayar utang," cuitnya lewat akun Twitter @fadlizon

Seperti diberitakan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) setelah 44 tahun dikelola Yayasan Harapan Kita kini diambil alih Kementerian Sekrtariat Negara (Kemensetneg).

Pengelolaan TMII diambil alih Kemensetneg dari Yayasan Harapan Kita berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Maret 2021.

Baca Juga: 338 Titik di Jawa Barat Dilakukan Penyekatan Cegah Pemudik Lebaran 2021

Baca Juga: Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Pembelajaran Tatap Muka Dimulai, Termasuk Mencuci Pakaian

Menteri Sekretaris Negara Pratikno kemudian merilis Perpres tentang pengelolaan TMII tersebut pada Rabu, 7 April 2021. Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19/2021, Kementerian Sekretariat Negara secara resmi mengambilalih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

TMII yang dibangun di atas lahan seluas 146,7 hektare di kawasan Jakarta Timur tersebut dikelola Yayasan Harapan Kita sejak 1977. Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan milik keluarga Cendana.

Pratikno menyebutkan, TMII sejak dahulu merupakan aset milik negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Namun pada 1977, terbit Keputusan Presiden Nomor 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita.

Baca Juga: Larang Mudik Lebaran, Pemprov DKI Tutup Terminal Bus AKAP

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Subsidi Ongkir Belanja Online Lebaran

“Jadi Yayasan Harapan kita sudah 44 tahun mengelola aset negara ini yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara, dan kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat," kata Pratikno dilansir dari Antara.

Dalam Pasal 2 ayat (4) Perpres Nomor 19/2021 menyebutkan, penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII dilaksanakan paling lama tiga bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

"Intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, yang berarti ini juga berhenti pula pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita," kata Pratikno.

Baca Juga: Pertamina Belum Beri Laporan Terkait Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Polisi Periksa 52 Orang

Baca Juga: Pengusaha Diingatkan Sudah Tidak Ada Alasan Lagi, THR Harus Dibagikan

Selain itu, pengambilalihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kementerian Sekretariat Negara tersebut berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Salah satu alasannya, agar kualitas pengolaan aset negara menjadi lebih baik.

“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam jumpa pers daring di Jakarta, Rabu 7 April 2021.

Sebelum temuan BPK, kata Setya, Kementerian Sekretariat Negara juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit dilakukan terhadap pengelolaan TMII.

Baca Juga: Napi Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon Dirazia, Petugas Temukan Ponsel dan Pistol Mainan

Baca Juga: UPDATE, 124 Korban Bencana Alam NTT Meninggal, 74 Orang Masih Hilang

“Kemudian ada tim legal audit yg dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK,” kata dia.

Dengan berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII. Setelah pengajuan dari Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.

Perpres itu menegaskan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara. Serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x