PORTAL MAJALENGKA - Pelaku usaha diingatkan tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar THR kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan alasan pengusaha harus membayar THR, pemerintah sudah memberikan banyak stimulus untuk meringankan beban usaha selama pandemi Covid-19.
“Salah satu untuk dorong konsumsi jelang Lebaran adalah pemberian THR ke karyawan,” kata Airlangga Hartarto dilansir dari Antara.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Subsidi Ongkir Belanja Online Lebaran
Baca Juga: Napi Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon Dirazia, Petugas Temukan Ponsel dan Pistol Mainan
Airlangga menegaskan, sudah waktunya pihak swasta berikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan.
Pemberian THR ke pekerja menjadi salah satu mesin penggerak konsumsi masyarakat. Dengan pencairan THR diperkirakan akan terdapat tambahan dana beredar ke pasar sebesar Rp215 triliun.
Airlangga menjelaskan, selama setahun terakhir, pemerintah sudah jor-joran memberikan stimulus terhadap dunia usaha.
Baca Juga: UPDATE, 124 Korban Bencana Alam NTT Meninggal, 74 Orang Masih Hilang