Pengusaha Diingatkan Sudah Tidak Ada Alasan Lagi, THR Harus Dibagikan

- 7 April 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

PORTAL MAJALENGKA - Pelaku usaha diingatkan tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar THR kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan alasan pengusaha harus membayar THR, pemerintah sudah memberikan banyak stimulus untuk meringankan beban usaha selama pandemi Covid-19.

“Salah satu untuk dorong konsumsi jelang Lebaran adalah pemberian THR ke karyawan,” kata Airlangga Hartarto dilansir dari Antara.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Subsidi Ongkir Belanja Online Lebaran

Baca Juga: Napi Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon Dirazia, Petugas Temukan Ponsel dan Pistol Mainan

Airlangga menegaskan, sudah waktunya pihak swasta berikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan.

Pemberian THR ke pekerja menjadi salah satu mesin penggerak konsumsi masyarakat. Dengan pencairan THR diperkirakan akan terdapat tambahan dana beredar ke pasar sebesar Rp215 triliun.

Airlangga menjelaskan, selama setahun terakhir, pemerintah sudah jor-joran memberikan stimulus terhadap dunia usaha.

Baca Juga: UPDATE, 124 Korban Bencana Alam NTT Meninggal, 74 Orang Masih Hilang

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x