DPR Ingatkan Polri Tak Terjebak Pasal Karet di UU ITE

- 17 Februari 2021, 13:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Andi Rio Idris Padjalangi.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Andi Rio Idris Padjalangi. /ANTARA/dokumentasi pribadi.

PORTAL MAJALENGKA - Polri diminta untuk selektif dalam menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sehingga tidak terjebak pasal karet dan multitafsir dalam UU ITE.

Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengatakan, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dapat segera memberikan arahan dan kajian terhadap para anggotanya untuk dapat mengimplementasikan arahan Presiden Jokowi terhadap permasalahan UU ITE, terutama pasal karet.

Ketua Bidang Perikanan dan Kelautan DEPINAS SOKSI itu menilai, selama ini terkait pasal karet UU ITE, masyarakat banyak yang saling melaporkan karena perbedaan pandangan dalam penggunaan media sosial.

Baca Juga: Virus Corona Bisa Bertahan 7 Hari Lebih di Masker

Hal itu, menurut dia, menjadi pekerjaan besar bagi Polri untuk dapat menyikapinya secara bijak terhadap masyarakat yang ingin membuat pelaporan atas UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Polri harus memilah dengan baik laporan yang harus diakomodasi. Jangan sampai ada laporan yang tidak memiliki unsur pidana, lalu dipaksakan menjadi pidana, ini kan tidak boleh dilakukan tentunya," ujarnya dikutip dari Antara.

Politikus Partai Golkar itu berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai kebebasan berpendapat menjadi kebablasan.

Baca Juga: Begini Aturan Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia

Menurut dia, masyarakat boleh berpendapat tetapi harus tetap mengutamakan etika dan sopan santun serta kritik yang membangun.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah