Ini yang Harus Dipenuhi dan Menjadi Syarat Penerima Vaksin Covid-19!

- 19 Januari 2021, 08:00 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi /Antara

Dalam Petunjuk Teknis Kemenkes RI terkait syarat penerima vaksin Covid-19, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Gerakan Donor Plasma Konvalesen untuk Penderita Covid-19 Diresmikan, Begini Harapan Wapres

  • Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining. Penyakit tersebut adalah, pernah menderita COVID-19; mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir; sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah; jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner); Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya); penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid); Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis; penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Ekstasi Khusus Acara Hajatan

  • Tidak sedang hamil atau menyusui.
  • Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

Baca Juga: Warga Positif Covid-19 Dirawat di Karawang Cenderung Turun

  • Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.
  • Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.
  • Penderita Diabetes Melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.

Baca Juga: Tim Medis Bedah 30 Pasien Patah Tulang Korban Gempa Sulbar

  • Untuk penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.
  • Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis.
  • Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

Baca Juga: Akibat Gempa Magnitudo 6,2 di Sulawesi Barat, 84 Meninggal dan 253 Luka Berat

  • Tahap awal vaksinasi ini merupakan langkah tepat dan layak diapresiasi. Namun, dengan adanya vaksin ini jangan membuat lengah. Perlu diingat, perlu waktu untuk tubuh kita membentuk antibodi (kekebalan) sehingga siapa pun yang sudah vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan (3M) sampai pandemi dinyatakan berakhir.

Tetap pakai masker yang benar, jaga jarak hindari kerumunan, dan rajin cuci tangan.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah