Ini yang Harus Dipenuhi dan Menjadi Syarat Penerima Vaksin Covid-19!

- 19 Januari 2021, 08:00 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi /Antara

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah mengeluarkan petunjuk teknis terkait syarat penerima vaksin Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 untuk mengatasi pandemi telah dimulai yang ditandai dengan pemberian vaksin kepada Presiden Joko Widodo sebagai orang pertama di Indonesia yang mendapatkan vaksin. Tentunya siapapun harus memenuhi syarat penerima vaksin Covid-19.

Proses vaksinasi perdana dan seterusnya dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia WHO. Kemenkes sudah menentukan syarat penerima vaksin Covid-19.

Baca Juga: Warga Positif Covid-19 Dirawat di Karawang Cenderung Turun

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, jelas dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan.

"Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda,” ujarnya.

Baca Juga: Zumi Zola Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Selain itu, lanjutnya, setelah mendapat suntikan penerima vaksin diminta tidak langsung
meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit.

Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x