PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah mengeluarkan petunjuk teknis terkait syarat penerima vaksin Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 untuk mengatasi pandemi telah dimulai yang ditandai dengan pemberian vaksin kepada Presiden Joko Widodo sebagai orang pertama di Indonesia yang mendapatkan vaksin. Tentunya siapapun harus memenuhi syarat penerima vaksin Covid-19.
Proses vaksinasi perdana dan seterusnya dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia WHO. Kemenkes sudah menentukan syarat penerima vaksin Covid-19.
Baca Juga: Warga Positif Covid-19 Dirawat di Karawang Cenderung Turun
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, jelas dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan.
"Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda,” ujarnya.
Baca Juga: Zumi Zola Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Suap Pengesahan RAPBD Jambi
Selain itu, lanjutnya, setelah mendapat suntikan penerima vaksin diminta tidak langsung
meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit.
Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.