Zumi Zola Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Suap Pengesahan RAPBD Jambi

- 18 Januari 2021, 22:00 WIB
Ditahan akibat kasus suap, Zumi Zola harus menerima gugatan cerai dari istrinya.*
Ditahan akibat kasus suap, Zumi Zola harus menerima gugatan cerai dari istrinya.* /Instagram.com/@zumizola.official/

PORTAL MAJALENGKA-Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi kembalu bersaksi untuk tiga terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang didakwa dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni, di Jambi, Senin, mengatakan kasus korupsi dengan terdakwa mantan anggota DPRD Jambi ini merupakan agenda sidang bagi tiga terdakwa mantan anggota DPRD Jambi, yaitu Cekman, Tadjuddin Hasan, dan Parlagutan Nasution untuk mendengarkan keterangan saksi, salah satunya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang dilakukan secara virtual.

Baca Juga: Tim Medis Bedah 30 Pasien Patah Tulang Korban Gempa Sulbar

Sidang diketuai oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jamni Morailam Purba  beragendakan pemeriksaan saksi sebanyak lima orang yang akan digali keterangannya di hadapan majelis hakim. Mereka adalah Hasan Ibrahim, Syopian, Erwan Malik, Abdul Salam, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Yandri Roni mengatakan bahwa ada saksi yang bersaksi secara virtual, di antaranya Zumi Zola yang bersaksi untuk tiga terdakwa yakni Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution.

Baca Juga: Akibat Gempa Magnitudo 6,2 di Sulawesi Barat, 84 Meninggal dan 253 Luka Berat

Ketiga terdakwa oleh jaksa penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan primer dengan perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, juga didakwa dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Baik, Presiden Jokowi Terbang ke Kalsel

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x