Cara Mudah Pahami Pendapatan Desa, Ketahui Klasifikasi Menurut Kelompoknya

10 Mei 2023, 13:42 WIB
Ilustrasi pendapatan desa yang memiliki beberapa klasifikasi. /Pixabay/ds_30

PORTAL MAJALENGKA - Berkaitan dengan pendapatan desa, dalam Undang-undang Nomor 6/2014 ayat 1, dijelaskan bahwa desa memiliki 7 sumber pendapatan.

Sementara dalam Permendagri Nomor 20/2020 pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa pendapatan desa dapat diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan.

Dalam klasifikasi menurut kelompoknya sendiri, pendapatan desa dibagi dalam tiga bagian, yakni pendapatan asli desa (PAD), transfer dan pendapatan lainnya.

Baca Juga: Kepala Dinas PMD Kabupaten Cirebon Ingatkan Dana Desa Harus Bisa Kendalikan Dampak Inflasi

Berikut inilah penjelasan dari ketiga bagian pendapatan desa tersebut.

1. Pendapatan Asli Desa (PAD)

Pendapatan desa yang berasal dari pendapatan asli desa (PAD) bersumber dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan pendapatan lainnya yang diperoleh dari masyarakat desa.

Untuk pendapatan asli desa (PAD) yang bersumber dari hasil usaha diperoleh dari hasil usaha seperti BUMDes.

Sementara pendapatan asli desa (PAD)
yang bersumber dari hasil aset desa diperoleh dari pengelolaan tanah kas desa. Salah satunya dari lelang tanah kas desa (titisara).

Penting diketahui selain terdapat tanah kas desa (titisara), di antara  aset tanah lainnya ada juga  tanah bengkok.

Umumnya tanah bengkok ini digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa atau kuwu dan sebutan lainnya, serta perangkat desa.

Selain dari pengelolaan tanah kas, pendapatan asli desa (PAD) juga bisa diperoleh dari tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jalan irigasi desa, pelelangan ikan milik desa dan lainya.

Di samping itu, sumber pendapatan asli desa (PAD) lain  juga ada yang berasal dari lain-lain seperti swadaya, partisipasi dan gotong royong.

Baca Juga: PENTING Masyarakat Tahu, Ini Bedanya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

2. Pendapatan Transfer

Selain Pendapatan Asli Desa (PAD), dalam pengelolaan keuangan desa juga terdapat pendapatan transfer.

Beberapa jenis pendapatan transfer meliputi Dana Desa (DD), Bagian Hasil Pajak dan Retribusi (Paret) Daerah Kabupaten, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari APBD provinsi, Bantuan Keuangan dari APBD provinsi dan lain-lain bantuan keuangan (jika ada) .

A. Pendapatan Dana Desa (DD)

Dana Desa merupakan salah satu bentuk pemasukan atau pendapatan desa yang bersumber dari APBN.

Dana Desa berperan penting untuk mengurangi angka kemiskinan di desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perdesaan.

Dalam Pasal 5 PP 60/2014 menerangkan bahwa dana desa dialokasikan oleh pemerintah untuk desa.

Pengalokasiannya dihitung berdasarkan jumlah desa dan dengan memperhatikan sejumlah hal.

Di antaranya, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

B. Bagian Hasil Pajak dan Retribusi (Paret) Daerah Kabupaten

Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut dana bagi hasil adalah bagian dari alokasi penerimaan pajak dan retribusi daerah untuk desa.

Besaran dana yang diberikan tergantung pada potensi pajak dan retribusi yang diperoleh oleh Kabupaten.

Kabupaten memberikan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa untuk mendukung pembangunan desa.

Baca Juga: KETAHUI Program Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 Pasca WHO Cabut Status Covid-19

C. Alokasi Dana Desa (ADD)

Pendapatan desa yang satu ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH.

Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan ke dalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) diperuntukan untuk membiayai program pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

Salah satunya di alokasikan untuk belanja penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa, yang besarannya disesuaikan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

D. Bantuan Keuangan dari APBD provinsi

Seperti namanya jenis pendapatan ini  berasal dari bantuan keuangan dari APBD provinsi.

Dana ini diberikan secara langsung kepada desa untuk membiayai program pembangunan desa dan penyelenggaraan pemerintah desa yakni untuk Tunjangan kinerja aparatur desa.

Besaran yang diberikan disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: BLT DANA DESA Maret 2022 Cair, Berikut Cara Cek dan Syarat Mendapatkan

E. Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten

Sama dengan bantuan keuangan diatas bedanya pendapatan ini berasal dari dari APBD Kabupaten.

Jenis bantuan ini  banyak di alokasi kan untuk kegiatan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu juga sering  dialokasikan untuk bantuan kegiatan pilkades untuk untuk desa yang melakukan pemilihan.

3. Pendapatan lain-lain

Pendapatan desa ini terdiri dari penerimaan dari hasil kerja sama antar desa (jika ada), Hibah dan Sumbangan pihak ketiga yang Tidak Mengikat (jika ada) ataupun bunga bank (jika ada).

Demikian beberapa sumber pendapatan desa menurut klasifikasi kelompoknya. Semoga   bermanfaat. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler