Putusan Hakim Potong 6 Tahun Hukuman Pinangki, Komisi Yudisial Tak Bisa Uji Kebenaran

- 17 Juni 2021, 10:14 WIB
Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. /Tangkapan layar Twitter/@TofaTofa_id//

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Yudisial (KY) memastikan bahwa sudah tak memiliki kewenangan menguji kebenaran ataupun kesalahan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam kasus Jaksa Pinangki.

Berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada saat ini, kewenangan Komisi Yudisial untuk memeriksa kebenaran putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta itu sudah dilucuti.

Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting menyatakan, berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada saat ini, KY hanya diberi wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.

Baca Juga: Banding Pinangki Dikabulkan, Pengadilan Tinggi Jakarta Potong Hukuman hingga 6 Tahun

Itu pun, pemeriksaan etika hakim hanya dapat dilakukan setelah perkara yang ditangani berkekuatan hukum tetap. Artinya, selama perkara masih berproses dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung, KY tidak bisa memeriksa kemungkinan pelanggaran etika hakim. Itu pun, pemeriksaan hanya untuk tujuan tertentu.

"UU yang ada saat ini memberikan kewenangan bagi KY untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk rekomendasi mutasi hakim. Putusan yang dianalisis harus sudah berkekuatan hukum tetap dan tujuannya untuk kepentingan rekomendasi mutasi (saja)," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu malam, 17 Juni 2021.

Karena itu, kekecewaan publik atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan Pinangki yang menolak vonis penjara 10 tahun, sebagaimana yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak bisa diuji kebenarannya di KY.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Tak Bisa Buktikan Uang Warisan Suami

Satu-satunya peluang adalah lewat celah eksaminasi atau pengujian secara objektif oleh perguruan tinggi dan akademisi.

"Keresahan publik terhadap putusan ini sebenarnya bisa dituangkan dalam bentuk eksaminasi publik oleh perguruan tinggi dan akademisi. Dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan," kata Miko.

Miko menambahkan, KY hanya berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim yang memutus perkara.

Baca Juga: Dari Penggeledahan BMW Jaksa Pinangki, Penyidik Kejagung Amankan Satu Buah Plat Nomor

Seperti diketahui, majelis hakim PT akhirnya mengabulkan permohonan terdakwa kasus pengaturan fatwa MA, Pinangki. Di mana sebelumnya, Pinangki divonis penjara 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor.

Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memotong lebih dari separo vonis Pinangki sebelumnya. Sehingga, Pinangki hanya akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dari semula 10 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Pinangki tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Alasan lainnya, Pinangki juga wanita yang sedang memiliki balita.

Baca Juga: Uang yang Dikasih Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Melalui Orang Ketiga

"Sekali lagi, peraturan perundang-undangan memberikan batasan bagi KY untuk tidak menilai benar atau tidaknya suatu putusan. KY hanya berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku hakim," katanya.***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah