Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Tak Bisa Buktikan Uang Warisan Suami

- 8 Februari 2021, 22:15 WIB
Jaksa PInangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara dengan 3 Tuduhan
Jaksa PInangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara dengan 3 Tuduhan /Antara/

PORTAL MAJALENGKA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijatuhi vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan.

Vonis terhadap Jaksa Pinangki tersebut diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 8 Februari 2021.

Jaksa Pinangki, seperti diberitakan Antara, dinilai tidak dapat membuktikan uang warisan yang berasal dari suami pertamanya, Djoko Budihardjo.

Baca Juga: PPKM Mikro, Begini Aturan yang Wajib Ditaati di Perkantoran, Mal dan Restoran

"Untuk membuktikan apakah benar dari suami terdakwa atau sumber lain dalam hal ini Djoko Tjandra, tidak cukup hanya membuat perbandingan harta 9 bulan sebelum kenal Djoko Tjandra," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

"Tetapi harus dibuktikan berapa pemberian suami terdakwa, apakah dalam mata uang rupiah atau dalam mata uang lain," sambungnya.

Menurut hakim, tidak ada saksi lain yang dapat menjelaskan berapa uang yang diberikan suami terdakwa.

Baca Juga: Terlibat Tawuran, Polisi Tangkap 13 Anggota Ormas di Jagakarsa

"Di sisi lain, cara terdakwa melakukan pembayaran tidak biasa, seperti membayar mobil BMW dengan cara tunai tetapi dalam waktu berdekatan atau dengan cara layering," kata hakim Eko.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x