Uang yang Dikasih Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Melalui Orang Ketiga

- 1 September 2020, 07:20 WIB
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/Ani2 Medy
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/Ani2 Medy /

PORTAL MAJALENGKADjoko Tjandra kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus suap yang menimpanya, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.

Djoko mengungkap aliran dana yang diberikannya kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Djoko juga menyebut nama lain yakni Andi Irfan Jaya.

Baca Juga: Budidaya Keladi, Menjadi Tren Baru di Kalangan Pecinta Tanaman Hias

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Ari Wibowo membenarkan pernyataan tersebut. "Iya ngasih (uang ke Pinangki). Itu urusan dengan Pak Andi Irfan," ujarnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, malam ini.

Nama Andi Irfan Jaya yang disebut Djoko sebagaimana kembali disampaikan Susilo, merupakan penghubung.

Jadi, Djoko memberikan uang melalui Andi untuk diberikan kepada Pinangki.

Baca Juga: Usai Diperiksa Penyidik Kejati, Mantan Kepala BPN Denpasar Tembak Kepalanya dengan Pistol

"Tapi nggak tahu nyampe atau tidak (ke Pinangki) karena lewat orang lain (Andi Irfan Jaya)," jelasnya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x