Seperti diberitakan Galamedianews.com sebelumnya, dalam artikel yang berjudul Aliran Dana darai Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Terungkap, Diberikan Melalui Penghubung, Diterangkan Susilo, Andi Irfan juga disebut Djoko turut menawarkan proposal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Hanya saja, tawaran itu ditolak oeh Djoko.
Baca Juga: Perbedaan Luas Lahan, Jadi Kendala dalam Pembahasan Raperda RDTR OSS di Majalengka
Kembali disampaikan Susilo, kliennya mengenal sosok Andi Irfan melalui orang bernama Rahmad. Selanjutnya, Rahmad membawa tim hukum, yaitu Anita Kolopaking.
Anita dimintai menjadi konsultan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Anita kini juga menjadi tersangka.
Djoko Tjandra petang tadi sekitar pukul 18.30 WIB selesai menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Netizen Komentari Pernyataan Ma'ruf Amin Terkait Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19
Ia keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI dengan mengenakan baju batik cokelat berbalut rompi tahanan berwana pink.
Ditanyai wartawan, ia memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil. Djoko mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.