Kejagung Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Korupsi Asabri Termasuk Mantan Dirut PT Asabri

- 2 Februari 2021, 14:00 WIB
Gedung Asabri di wilayah Cawang Jakarta Timur
Gedung Asabri di wilayah Cawang Jakarta Timur /Arahkata/

PORTAL MAJALENGKA-Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka berinisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT.  Asabri , pada Senin.

"Delapan orang tersangka dugaan korupsi inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Petugas Lapas Amankan Narkoba Dalam Sale Pisang

Dari delapan tersangka dugaan korupsi tersebut termasuk didalamnya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen Adam Rachmat Damiri Dalmantan serta Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru.

Baca Juga: PSDKP Amankan Dua Pelaku Pengeboman Ikan di Biak

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang," tutur Leonard.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x