Selasa Besok, 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Akan Diperiksa Polisi

- 26 Oktober 2020, 17:00 WIB
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu 23 Agustus 2020. Kebakaran yang berawal sejak Sabtu 22 Agustus malam.
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu 23 Agustus 2020. Kebakaran yang berawal sejak Sabtu 22 Agustus malam. //ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.//

PORTAL MAJALENGKA - Penyidik Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk diperiksa di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10).

Pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lagi, Bareskrim Polri Periksa 11 Saksi Kebakaran Kejagung

"Rencana delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa tanggal 27 Oktober pukul 10.00 oleh tim penyidik gabungan Dit Tipidum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan di Ruang Pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Senin seperti dikutip Portal Majalengka dari ANTARA.

Sebelumnya Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini. Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan buruh bangunan.

Baca Juga: Ungkap Sempat Menolak Jadi Menko, Jokowi: Karena Mas Rizal Orangnya Berani

Delapan orang ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial T, H, S, K, IS, UAN, R dan NH.

Mereka adalah lima orang buruh bangunan, seorang mandor, seorang Dirut PT ARM dan satu pejabat pembuat komitmen Kejagung.

Baca Juga: PDIP Ingatkan Jokowi Untuk copot Menteri yang Ambisi Jadi Presiden

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x