PSDKP Amankan Dua Pelaku Pengeboman Ikan di Biak

- 1 Februari 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi: Nelayan diminta untuk menghentikan kegiatan pengeboman ikan maupun ilegal fishing di perairan Kayong Utara
Ilustrasi: Nelayan diminta untuk menghentikan kegiatan pengeboman ikan maupun ilegal fishing di perairan Kayong Utara /Julizal/Warta Pontianak

PORTAL MAJALENGKA-Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeboman ikan berinisial OB (59 tahun) dan NA (49)
di Biak, Papua.

Antam memastikan proses hukuman pada pelaku pengeboman akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan nasional.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Punya Efikasi 65,3 Persen, Ini Penjelasannya!

Penangkapan pelaku pengeboman dilakukan menggunakan Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 04 dan memperoleh barang bukti berupa bom rakitan, korek api, perahu, kaca mata selam, dan ikan hasil pengeboman.

"Aparat kami di Stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Biak berhasil mengamankan dua orang pelaku destructive fishing menggunakan bom ikan pada Jumat (29/1/2021). Pelaku ditangkap di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota," katanya, dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Harga Kedelai Naik, Petani Kuningan Raup Keuntungan

"Gelar perkara telah dilaksanakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Biak akan melakukan proses penyidikan kasus ini. Untuk sementara, pelaku telah dititipkan di Polres Biak," ujar Antam.

Antam juga berterima kasih kepada masyarakat Biak turut andil dalam menyampaikan informasi terkait kasus pengeboman tersebut.

"Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta aktif dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," ujar Antam.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah