Proyek Alsintan Kementan Tahun 2015 Diduga Merugikan Negara, Kejagung Periksa Saksi

- 16 Desember 2020, 14:30 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan Agung tengah memeriksa dugaan korupsi alat mesin pertanian tahun 2015 di Kementerian Pertanian
Gedung Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan Agung tengah memeriksa dugaan korupsi alat mesin pertanian tahun 2015 di Kementerian Pertanian /Jurnal Soreang

PORTAL MAJALENGKA – Dua kementerian kabinet Indonesia Maju tersangkut masalah korupsi, yakni Kementerian Soaial dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dua kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menahan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Tidak hanya KPK, Kejaksaan Agung juga tengah menangani kasus dugaan korupsi kementerian. Salah satunya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: Setahun Kepemimpinan ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Rp19,6 Triliun

Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, Suprapti sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat mesin pertanian di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2015.

“Saksi yang hari ini diperiksa atau diminta keterangannya adalah Suprapti selaku Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga: Jokowi : Kembalikan Aset Negara yang Dikorupsi

Pemeriksaan tersebut karena saksi diduga mengetahui spesifikasi alat mesin pertanian yang dibutuhkan dan diadakan Kementan.

“Saksi dianggap perlu diperiksa untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas, dan berapa harga produksinya,” kata Leonard.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x