Jokowi : Kembalikan Aset Negara yang Dikorupsi

- 14 Desember 2020, 17:30 WIB
Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno menghadiri Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020, Senin, 14 Desember 2020. Jokowi meminta pemberantasan korupsi sekaligus mengembalikan aset Negara
Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno menghadiri Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020, Senin, 14 Desember 2020. Jokowi meminta pemberantasan korupsi sekaligus mengembalikan aset Negara /Biro Pers Setpres

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 di Istana Negara Jakarta, Senin 14 Desember 2020.

Dalam kesempatan tersebut Jokowi menekankan agar penanganan korupsi di Indonesia mampu meningkatkan upaya pengembalian aset yang berdampak pada kesejahteraan negara.

“Penanganan korupsi juga harus bisa meningkatkan pengembalian aset kesejahteraan kepada negara,” kata Jokowi.

Baca Juga: Kejaksaan Proses 94 Perkara Pelanggaran Pilkada Termasuk di Jabar

Jaksa Agung sebelumnya melaporkan kepada Presiden bahwa pengembalian aset negara dari berbagai kasus di negeri ini kurang lebih Rp19 triliun.

Menurut Presiden, angka itu merupakan jumlah yang sangat besar dan tentu saja bisa mencegah korupsi berikutnya.

“Sebagai pemegang kuasa pemerintah, kejaksaan juga harus bekerja keras untuk membela kepentingan negara. Menyelamatkan aset-aset negara,” kata Presiden.

Baca Juga: Setahun Kepemimpinan ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Rp19,6 Triliun

Dia menegaskan bahwa kejaksaan adalah institusi terdepan dalam penegakan hukum, dalam pencegahan, dan pemberantasan korupsi, tentu saja dalam mengawal kesuksesan pembangunan nasional.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah