Djoko Tjandra Divonis Hukuman 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Jalan Palsu

- 23 Desember 2020, 00:36 WIB
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menyapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa, 22 Desember 2020.
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menyapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa, 22 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

PORTAL MAJALENGKA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap  Djoko Tjandra, pada 11 Juni 3019.

Sejak 17 Juni 2009 Djoko Tjandra ditetapkan status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice. Karena pihaknya melarikan diri.

Pada November 2019 Djoko Tjandra  berkenalan dengan Anita Kolopaking di Kuala Lumpur.

Pada pertemuan itu disepakati Anita menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra untuk melakukan upaya hukum PK.

Baca Juga: KPK Panggil Istri Edhy Prabowo

Namun, pendaftaran PK Anita ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Mahkamah Agung mengharuskan pemohon hadir sendiri untuk mendaftarkan permohonannya.

Djoko Tjandra pun meminta Anita untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta, yaitu melalui Bandara Supadio Pontianak.

Anita lalu menghubungi rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, untuk mengurus kedatangannya Djoko Tjandra.

Tommy lalu menghubungi Prasetijo hingga pada tanggal 29 April 2020 Tommy, Anita, dan Prasetijo di kantor Prasetijo untuk membicarakan persoalan hukum Djoko Tjandra.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah