KPK Panggil Istri Edhy Prabowo

- 22 Desember 2020, 12:44 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Antaranews.com

PORTAL MAJALENGKA-KPK, Selasa, memanggil Iis Rosita Dewi, istri dari tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP terkait tindak pidana korupsi suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Dilansir dari Antara.

Selain Dewi KPK juga memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi yaitu Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini Hanafi, advokat Djasman Malik, dan pegawai bagian Finance PT PLI, Kasman.

Baca Juga: Ramli MS: Demi Hindari Konflik, Pemerintah Harus Yakinkan Rakyat Bahwa Vaksin COVID-19 Aman

Kemudian KPK juga memanggil Kepala Pengamanan Hotel Grandhika, Halim Chasani, sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT).

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), Andreau Pribadi Misata (APM), dan seorang wiraswatawan, Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).

Baca Juga: Kepala BNNP Jatim Secara Tegas Tolak Wacana Legalkan Ganja

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan pengiriman dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah