PORTAL MAJALENGKA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman 2,6 tahun penjara terhadap eks kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Selasa
Baca Juga: Ramli MS: Demi Hindari Konflik, Pemerintah Harus Yakinkan Rakyat Bahwa Vaksin COVID-19 Aman
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Anita Kolopaking terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan tindak pidana sengaja memberi pertolongan terpidana ketika meloloskan diri atas tuntutan hakim. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim M. Siradj dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa. Dilansir dari Antara.
Anita Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan agar kliennya dapat masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Djoko Tjandra Divonis Hukuman 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Jalan Palsu
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai pengacara di mata masyarakat, terdakwa telah membahayakan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes, serta terdakwa tak merasa bersalah. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata hakim Siradj.
Baca Juga: Ramli MS: Demi Hindari Konflik, Pemerintah Harus Yakinkan Rakyat Bahwa Vaksin COVID-19 Aman
Anita terbukti bersalah berdasarkan dakwaan Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 223 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Anita dinilai terbukti membantu kliennya, Djoko Tjandra, selaku terpidana kasus cessie Bank Bali membuat surat palsu.