PORTAL MAJALENGKA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan banding terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Tak tanggung-tanggung, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi masa hukuman Pinangki dari semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun.
Dengan demikian, untuk sementara ini, keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Pinangki selama 10 tahun penjara menjadi gugur.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Tak Bisa Buktikan Uang Warisan Suami
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan, menerima permintaan banding dari terdakwa Pinangki dan penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M. H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan Pidana (korupsi) yang didakwakan dalam dakwaan kesatu dan ketiga," kata majelis hakim dilansir dari situs resmi Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.
Dalam amarnya, majelis hakim juga membebaskan Pinangki dari vonis hakim pengadilan tipikor yang menyebut Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, permufakatan jahat.
Baca Juga: Dari Penggeledahan BMW Jaksa Pinangki, Penyidik Kejagung Amankan Satu Buah Plat Nomor
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan," katanya.