Dinyatakan PTUN Bersalah, Jaksa Agung Tempuh Upaya Hukum

- 5 November 2020, 09:45 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinyatakan bersalah di PTUN karena pernyataan kasus Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinyatakan bersalah di PTUN karena pernyataan kasus Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat /Foto: tangkapan layar Instagram @jaksa_agungri//

PORTAL MAJALENGKA - Rabu 4 November 2020 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersalah.

Putusan tersebut terkait pernyataannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR 16 Januari 2020 yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Putusan atas perkara Tata Usaha Negara (TUN) tersebut bernomor : 99/G/TUN/2020/PTUN.JKT tanggal 4 November 2020 antara penggugat Sumarsih dan Ho Kim Ngo melawan pemerintah dalam hal ini Jaksa Agung RI sebagai tergugat.

Baca Juga: Bocoran Nama Pengganti Jaksa Agung ST Burhanuddin Sudah Masuk ke Sekretariat Negara

Dalam persidangan, hakim mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya dan menyatakan eksepsi-eksepsi dari Jaksa Agung tidak diterima.

Bunyi putusan PTUN yakni menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI, tanggal 16 Januari 2020.

Baca Juga: ST Burhanuddin Akan Dicopot dari Posisi Jaksa Agung?

Jaksa Agung menyampaikan: “Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM” adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Baca Juga: Akhirnya, Tukang Bangunan Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x