Akhirnya, Tukang Bangunan Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 24 Oktober 2020, 14:00 WIB
Gedung Kejagung kebakaran pada Sabtu 22 Agustus 2020.*
Gedung Kejagung kebakaran pada Sabtu 22 Agustus 2020.* /Antara//Antara

PORTAL MAJALENGKA - Polisi berhasil mengungkap Pelaku di balik kebakaran di gedung Kejaksaan Agung. Diketahui, pelaku merupakan tukang bangunan.

Polisi akhirnya menetapkan 8 orang tersangka yang bertanggung jawab atas kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung 22 Agustus 2020 lalu.

Melalui konferensi pers yang dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat 23 Oktober 2020, pihak kepolisian mengungkap identitas kedelapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliah? Ini 8 Universitas Terbaik Tahun 2021 di Indonesia Menurut QS WUR

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan bila tersangka itu berinisial T, H, S, K, IS, R, UAN, dan AH.

Ia mengungkapkan bila 5 tersangka berpofesi sebagai tukang bangunan.

"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner berinisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH," ujar Argo.

Baca Juga: Ini 5 Manfaat Air Bekas cucian Beras, Salahsatunya Mencegah Penuaan Dini

Sementara itu DirekturTindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan penetapan tersangka diperkuat dengan 10 keteangan saksi ahli.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x