ADD di Majalengka Dikurangi Bukan Dipotong

- 14 Juni 2021, 10:48 WIB
Ilustrasi Alokasi Dana Desa
Ilustrasi Alokasi Dana Desa /Dok PRFMNEWS.

Masyarakat atau pihak yang ingin tahu, menurutnya bias mengecek langsung ke desa. Apakah ada pemotongan khususnya untuk ADD triwulan I yang sudah dicairkan, sementara triwulan II baru siltap (penghasilan tetap) kepala desa dan perangkat desa yang sudah dicairkan.

“Perlu dicatat, meskipun ADD mengalami penurunan tapi siltap kepala desa dan pamong tidak turun. Mungkin yang terimbas penurunan ADD adalah biaya operasional desa serta alokasi untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” terang Hendra.

Baca Juga: Pengumuman Hasil SBMPTN 2021 Hari Ini 14 Juni 2021 Pukul 15.00 WIB, Cek Link Resmi di Sini

Secara keseluruhan, Hendra menerangkan bahwa ADD tahun 2021 mengalami penurunan sekitar Rp14 miliar.

Jika tahun 2020 ADD total seluruh desa mencapai Rp131 miliar, tahun ini total ADD hanya mencapai Rp117,4 miliar. Yang tidak berubah dari dana perimbangan adalah dana bagi hasil pajak.

Terkait keluhan beberapa kepala desa mengenai syarat pencairan ADD adalah lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hendra juga menerangkan bahwa pihaknya meminta ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar hal tersebut tidak menjadi syarat pencairan ADD.

Baca Juga: Pasca Pengumuman Haji oleh Arab Saudi, Menag Harap Hoaks Segera Berakhir

Usulan tersebut menurutnya sudah disepakati oleh Bapenda dan BKAD.

Ketika pemkab mengambil keputusan lunas pajak sebagai syarat pencairan ADD, menurut Hendra hal itu merupakan kebijakan untuk menjaga likuiditas keuangan daerah.

Namun tahun ini hal tersebut tidak menjadi syarat, tetapi lunas PBB hanya menjadi syarat untuk pencairan dana bagi hasil.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah