“Sebelumnya keterangan ini sudah disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD, kami memperjelas dengan data yang lebih spesifik,” pungkas Hendra.
Sebagai informasi, dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. Dana ini terdiri dari tiga jenis, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil DBH).***