ADD di Majalengka Dikurangi Bukan Dipotong

- 14 Juni 2021, 10:48 WIB
Ilustrasi Alokasi Dana Desa
Ilustrasi Alokasi Dana Desa /Dok PRFMNEWS.

Baca Juga: KH. Nawawi Abdul Jalil Wafat, Menko Pulhukam Mahfud MD: Beliau Telah Mencetak Puluhan Ribu Santri dan Alumni

“Sebelumnya keterangan ini sudah disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD, kami memperjelas dengan data yang lebih spesifik,” pungkas Hendra.

Sebagai informasi, dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Baca Juga: Direktur Ma'had Aly Kebon Jambu al-Islamy Marzuki Wahid: Buka Dialog antar Agama Jadi Keunggulan ISIF

Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. Dana ini terdiri dari tiga jenis, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil DBH).***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah