PORTAL MAJALENGKA -- Tentu masih ingat kasus sate beracun dengan tersangka Nani Apriliani, wanita asal Majalengka, Jawa Barat. Saat ini kasusnya hendak dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Secepatnya kasus dilimpahkan setelah ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, AKP Ngadi, usai menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus sate beracun di Markas Polres Bantul, seperti dilansir Antara, Senin 7 Juni 2021.
Menurutnya, kepolisian telah mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menjerat tersangka asal Majalengka tersebut setelah menggelar 34 adegan dalam reka ulang kasus sate beracun.
Baca Juga: Dalami Pengakuan Nani Aprilliani soal Sate Beracun, Polisi Memburu Pria Inisial R
Meski begitu, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengakui belum dapat menangkap R yang disebut menyarankan tersangka Nani Apriliani wanita Majalengka, untuk membuat dan mengirim sate beracun kepada target sasaranTomi.
"Kami jadikan DPO (daftar pencarian orang) karena sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa diamankan, ada kendala yang mungkin tidak bisa kami sampaikan teknisnya. Namun akan kami terbitkan DPO, nanti kami sampaikan identitasnya," lanjut AKP Ngadi.
Kasus sate beracun terjadi pada 25 April 2021 di sekitar Gayam Mandala Krida Yogyakarta.
Dalam pemberitaan sebelumnya, wanita asal Majalengka Nani Apriliani ditangkap aparat Polres Bantul karena disangka mengirim sate ayam yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10), anak seorang pengemudi ojek online di Yogyakarta.