Kasus Sate Beracun yang Libatkan Wanita Majalengka Segera Dilimpahkan ke Kejari

- 8 Juni 2021, 17:19 WIB
NA (25) tersangka pengirim sate beracun yang mengaku sakit hati diamankan di kepolisian DIY.
NA (25) tersangka pengirim sate beracun yang mengaku sakit hati diamankan di kepolisian DIY. /antaranews.com

Baca Juga: Di Brebes Ganja Ditanam Pakai Sistem Hidroponik, Pemilik dan Bandarnya Dikarungi

Senyawa sianida diperoleh Nani melalui aplikasi jual beli online.

Nani pun diancam pidana pembunuhan berencana. Karena sianida dipesan Nani sekitar tiga bulan sebelum peristiwa maut yang menghilangkan nyawa putera Bandiman.

Karena perbuatannya, wanita asal Majalengka Nani Apriliani diancam hukuman seumur hidup, bisa dengan hukuman mati, atau paling lama 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x