Kasus Sate Beracun yang Libatkan Wanita Majalengka Segera Dilimpahkan ke Kejari

- 8 Juni 2021, 17:19 WIB
NA (25) tersangka pengirim sate beracun yang mengaku sakit hati diamankan di kepolisian DIY.
NA (25) tersangka pengirim sate beracun yang mengaku sakit hati diamankan di kepolisian DIY. /antaranews.com

PORTAL MAJALENGKA -- Tentu masih ingat kasus sate beracun dengan tersangka Nani Apriliani, wanita asal Majalengka, Jawa Barat. Saat ini kasusnya hendak dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Secepatnya kasus dilimpahkan setelah ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, AKP Ngadi, usai menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus sate beracun di Markas Polres Bantul, seperti dilansir Antara, Senin 7 Juni 2021.

Menurutnya, kepolisian telah mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menjerat tersangka asal Majalengka tersebut setelah menggelar 34 adegan dalam reka ulang kasus sate beracun.

Baca Juga: Dalami Pengakuan Nani Aprilliani soal Sate Beracun, Polisi Memburu Pria Inisial R

Meski begitu, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengakui belum dapat menangkap R yang disebut menyarankan tersangka Nani Apriliani wanita Majalengka, untuk membuat dan mengirim sate beracun kepada target sasaranTomi.

"Kami jadikan DPO (daftar pencarian orang) karena sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa diamankan, ada kendala yang mungkin tidak bisa kami sampaikan teknisnya. Namun akan kami terbitkan DPO, nanti kami sampaikan identitasnya," lanjut AKP Ngadi.

Kasus sate beracun terjadi pada 25 April 2021 di sekitar Gayam Mandala Krida Yogyakarta.

Baca Juga: Keluarga di Majalengka Kaget Nani Aprilliani Tersangka Sate Beracun, Padahal Belum Lama Pulang Kampung

Dalam pemberitaan sebelumnya, wanita asal Majalengka Nani Apriliani ditangkap aparat Polres Bantul karena disangka mengirim sate ayam yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10), anak seorang pengemudi ojek online di Yogyakarta.

Nani ditangkap di kos-kosannya, Kelurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul, Jumat 30 Mei 2021.

Nani Apriliani warga Dusun Sukaasih, Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah, Majalengka Jawa Barat, sudah lama berdomisili di Yogyakarta.

Baca Juga: Tak Terima Calon Kuwunya Kalah di Pilwu Serentak Kabupaten Indramayu, Para Pendukung di Desa Ini Lakukan Aksi

Tragedi di bulan Ramadan itu bermula ketika Nani Apriliani bermaksud 'memberi pelajaran' kepada Tomi, lelaki yang menjalin hubungan asmara dengannya meski sudah berumah-tangga.

Dengan alasan tidak memiliki aplikasi ojek online (ojol) di telepon genggamnya, Nani minta agar Bandiman seorang pengemudi ojol secara offline mengantarkan sebungkus sate ayam ke rumah Tomi.

Di rumah Tomi, Bandiman yang datang membawa sate ayam dari Nani, ditemui istri Tomi. Karena merasa tidak mengenal pengirim, sate ayam itu ditolak.

Baca Juga: BPKH: Bagi Para Jamaah yang Menarik Dana Haji, Ini Konsekuensinya

Bandiman pun membawa pulang sate ayam dari Nani ke rumahnya, untuk dimakan keluarga pengemudi ojol tersebut.

Akibat memakan sate ayam itulah putera Bandiman yang berumur 10 tahun tewas.

Direktur Reskrim Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria, mengatakan bahwa sate beracun yang dikirim Nani Apriliani telah dibubuhi Kalium Sianida (KCN).

Baca Juga: Di Brebes Ganja Ditanam Pakai Sistem Hidroponik, Pemilik dan Bandarnya Dikarungi

Senyawa sianida diperoleh Nani melalui aplikasi jual beli online.

Nani pun diancam pidana pembunuhan berencana. Karena sianida dipesan Nani sekitar tiga bulan sebelum peristiwa maut yang menghilangkan nyawa putera Bandiman.

Karena perbuatannya, wanita asal Majalengka Nani Apriliani diancam hukuman seumur hidup, bisa dengan hukuman mati, atau paling lama 20 tahun penjara. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x