PORTAL MAJALENGKA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menegaskan tidak ada pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD). Dinas PMD menegaskan yang ada adalah penurunan, bukan pemotongan ADD.
Kepala Dinas PMD, Hendra Krisniawan SSTP menjelaskan, penurunan ADD menyesuaikan dengan dana perimbangan yang diterima Pemkab Majalengka. Hal tersebut bahkan sudah diinformasikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sejak 26 Februari 2021.
Bahkan informasi penurunan tersebut sudah disosialisasikan dengan para camat dan kepala desa.
Baca Juga: Pembahasan Raperda Perubahan Kedudukan Keuangan Kepala Daerah, NasDem Belum Ambil Sikap
Pengurangan dana perimbangan berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 sendiri sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Covid-19. Peraturan tersebut berpengaruh kepada ADD.
“Informasi dari BKAD, DAU Majalengka turun sampai 36,8 miliar dan DAK mengalami penurunan sampai 9,7 miliar,” terang Hendra didampingi Kabid Pemerintahan Desa, Bani Fadilah Ranandar SSTP MAP.
Hendra juga menjelaskan mengenai rumus ADD khususnya tahun 2021 yang besarannya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 410/Kep.290-DPMD/2021. Menurutnya, rumus ADD paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan dikurangi DAK.
Baca Juga: Saan Mustopa: Perjuangan Kader NasDem Harus Lebih besar Dibandingkan Partai Pemenang Pileg
Hendra kembali menegaskan bahwa tidak ada potongan, karena pihaknya menyalurkan seluruh ADD sesuai rumus dan sesuai dana perimbangan yang diterima Pemkab Majalengka.