Jumlah TKI di Majalengka ke Luar Negeri Menurun, Taiwan Masih menjadi Tujuan Favorit

- 19 Desember 2020, 15:21 WIB
ilustrasi TKI
ilustrasi TKI /Pikiran-rakyat.com

Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI, sebelumnya BNP2TKI) juga mengembangkan platform digital serupa untuk memudahkan para pekerja mencari perlindungan.

Baca Juga: 27 Desember, Uni Eropa Mulai Vaksinasi Covid-19

Komitmen pemerintah untuk menguatkan aspek pencegahan kasus serupa, mulai dengan menyelesaikan sejumlah persoalan di dalam negeri-sebelum pekerja diberangkatkan, diamini oleh lembaga advokasi hak pekerja migran Indonesia, Migrant CARE.

Tugas daerah juga mengimplementasikan UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, utamanya yang menyangkut tata kelola kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta IDI Perbaiki Sistem Distribusi Dokter Umum dan Spesialis ke Daerah

Tata kelola yang dimaksud berkaitan dengan transformasi dari yang sebelumnya bersifat sentralistis menjadi desentralistis, sehingga dibutuhkan kesiapan dan sinergi dari pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga pada tingkat desa.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x