BPOM Resmi Berikan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Jenis Sputnik-V

- 29 Agustus 2021, 07:15 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dalam konferensi pers.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dalam konferensi pers. /ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak/

“BPOM akan terus mendukung pemerintah sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pengawasan obat agar masyarakat dapat mengakses vaksin COVID-19 yang telah memenuhi kualifikasi standar yang dipersyaratkan dengan segera,” tukasnya.

Untuk diketahui, vaksin Sputnik-V merupakan vaksin ketujuh yang mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Siapkan Kucurkan Rp24 Miliar bagi Anak Yatim yang Kehilangan Orang Tua karena Covid-19

Adapun enam vaksin lainnya yang lebih awal mendapatkan izin di antaranya Sinovac (CoronaVac), Vaksin COVID-19 Bio Farma, AstraZeneca COVID-19 Vaccine, Sinopharm, Moderna, dan Comirnaty (Pfizer).***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah