BPOM Resmi Berikan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Jenis Sputnik-V

- 29 Agustus 2021, 07:15 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dalam konferensi pers.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dalam konferensi pers. /ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak/

PORTAL MAJALENGKA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya resmi memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin jenis Sputnik-V agar beredar di Indonesia.

Untuk diketahui, Vaksin Sputnik-V merupakan jenis vaksin yang dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Rusia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (Ad26-S dan Ad5-S).

Vaksin Sputnik-V itu didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin di Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 29 Agustus 2021 Libra Lakukan Kegiatan Positif, Scorpio, Sagitarius Gangguan Pencernaan

“Data uji klinik fase 3 menunjukkan Vaksin COVID-19 Sputnik-V memberikan efikasi sebesar 91,6 persen (dengan rentang confidence interval 85,6-95,2 persen),” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dikutip Portal Majalengka dari Sekretariat Kabinet, pada Kamis 26 Agustus 2021 lalu.

Adapun efek samping dari penggunaan vaksin jenis Sputnik-V itu, BPOM menyebutkan hanya efek samping dengan tingkat keparahan ringan atau sedang.

“Efek samping paling umum yang dirasakan adalah gejala menyerupai flu (a flu-like syndrome), yang ditandai dengan demam, menggigil, nyeri sendi (arthralgia), nyeri otot (myalgia), badan lemas (asthenia), ketidaknyamanan, sakit kepala, hipertermia, atau reaksi lokal pada lokasi injeksi,” jelasnya.

Baca Juga: Bukti Percakapan Yosef dengan Caddy Golf di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Dengan diterbitkan izin penggunaan darurat pada vaksin Sputnik-V itu juga maka, BPOM berharap agar semakin mempercepat program vaksinasi yang diprogramkan pemerintah demi tercapainya imun yang kuat (herd immunity).

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x