PORTAL MAJALENGKA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya resmi memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin jenis Sputnik-V agar beredar di Indonesia.
Untuk diketahui, Vaksin Sputnik-V merupakan jenis vaksin yang dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Rusia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (Ad26-S dan Ad5-S).
Vaksin Sputnik-V itu didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin di Indonesia.
“Data uji klinik fase 3 menunjukkan Vaksin COVID-19 Sputnik-V memberikan efikasi sebesar 91,6 persen (dengan rentang confidence interval 85,6-95,2 persen),” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dikutip Portal Majalengka dari Sekretariat Kabinet, pada Kamis 26 Agustus 2021 lalu.
Adapun efek samping dari penggunaan vaksin jenis Sputnik-V itu, BPOM menyebutkan hanya efek samping dengan tingkat keparahan ringan atau sedang.
“Efek samping paling umum yang dirasakan adalah gejala menyerupai flu (a flu-like syndrome), yang ditandai dengan demam, menggigil, nyeri sendi (arthralgia), nyeri otot (myalgia), badan lemas (asthenia), ketidaknyamanan, sakit kepala, hipertermia, atau reaksi lokal pada lokasi injeksi,” jelasnya.
Baca Juga: Bukti Percakapan Yosef dengan Caddy Golf di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Dengan diterbitkan izin penggunaan darurat pada vaksin Sputnik-V itu juga maka, BPOM berharap agar semakin mempercepat program vaksinasi yang diprogramkan pemerintah demi tercapainya imun yang kuat (herd immunity).