BPOM Resmi Berikan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Jenis Sputnik-V

- 29 Agustus 2021, 07:15 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dalam konferensi pers.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dalam konferensi pers. /ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak/

PORTAL MAJALENGKA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya resmi memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin jenis Sputnik-V agar beredar di Indonesia.

Untuk diketahui, Vaksin Sputnik-V merupakan jenis vaksin yang dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Rusia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (Ad26-S dan Ad5-S).

Vaksin Sputnik-V itu didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin di Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 29 Agustus 2021 Libra Lakukan Kegiatan Positif, Scorpio, Sagitarius Gangguan Pencernaan

“Data uji klinik fase 3 menunjukkan Vaksin COVID-19 Sputnik-V memberikan efikasi sebesar 91,6 persen (dengan rentang confidence interval 85,6-95,2 persen),” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dikutip Portal Majalengka dari Sekretariat Kabinet, pada Kamis 26 Agustus 2021 lalu.

Adapun efek samping dari penggunaan vaksin jenis Sputnik-V itu, BPOM menyebutkan hanya efek samping dengan tingkat keparahan ringan atau sedang.

“Efek samping paling umum yang dirasakan adalah gejala menyerupai flu (a flu-like syndrome), yang ditandai dengan demam, menggigil, nyeri sendi (arthralgia), nyeri otot (myalgia), badan lemas (asthenia), ketidaknyamanan, sakit kepala, hipertermia, atau reaksi lokal pada lokasi injeksi,” jelasnya.

Baca Juga: Bukti Percakapan Yosef dengan Caddy Golf di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Dengan diterbitkan izin penggunaan darurat pada vaksin Sputnik-V itu juga maka, BPOM berharap agar semakin mempercepat program vaksinasi yang diprogramkan pemerintah demi tercapainya imun yang kuat (herd immunity).

“BPOM akan terus mendukung pemerintah sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pengawasan obat agar masyarakat dapat mengakses vaksin COVID-19 yang telah memenuhi kualifikasi standar yang dipersyaratkan dengan segera,” tukasnya.

Untuk diketahui, vaksin Sputnik-V merupakan vaksin ketujuh yang mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Siapkan Kucurkan Rp24 Miliar bagi Anak Yatim yang Kehilangan Orang Tua karena Covid-19

Adapun enam vaksin lainnya yang lebih awal mendapatkan izin di antaranya Sinovac (CoronaVac), Vaksin COVID-19 Bio Farma, AstraZeneca COVID-19 Vaccine, Sinopharm, Moderna, dan Comirnaty (Pfizer).***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah